Selamat Datang di Website Resmi PT. Jasa Lingkungan Indonesia Hubungi Kami
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan. Tampilkan semua postingan
Sesuai dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2009, Kawasan transmigrasi terdiri dari Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) yang mendukung pusat pertumbuhan baru dan Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT) yang mendukung pertumbuhan yang sudah ada.

Foto: Illustrasi
Secara hirarkhi kewilayahan WPT atau LPT terdiri dari SKP-SKP (Satuan Kawasan Pengembangan) dan SKP terdiri dari SP-SP (Satuan Permukiman). Sesuai hirakhi kewilayahan tersebut perencanaan permukiman dibagi dalam 3 tahap yaitu :
  • Tahap I : Rencana Kerangka Wilayah Pengembangan Transmigrasi (RKWPT) atau Rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi . (RLPT), Skala 1: 50.000
  • Tahap II : Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan RKSKP, Skala 1 : 25.000
  • Tahap III : Rencana Tehnik Unit Permukiman Transmigrasi dan Rencana Tehnik Jalan (RTJ), Skala 1 : 10.000
Untuk mewujudkan permukiman transmigrasi yang layak idealnya tahapan perencanaannya mengikuti tahapan tersebut diatas agar dapat memacu pusat-pusat pertumbuhan yang sudah ada dan mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan baru sesuai dengan hirarkinya.

Penerapan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan berbagai perubahan pada struktur organisasi pelaksanaan pembangunan di daerah, dimana Pusat berfungsi sebagai steering, yaitu memberikan fasilitasi dalam mekanisme pembangunan di daerah, dengan harapan kegiatan pembangunan dapat terkendali, baik ditingkat Propinsi maupun Kabupaten sebagai pelaksana pembangunan.

Secara umum, kegiatan penyusunan Rencana Teknis Satuan Pemukiman Transmigrasi (RTSP), untuk pengembangan pertania lahan kering, terdiri atas kegiatan sebagai berikut:

Klarifikasi Penyediaan Areal Penyediaan Areal Permukiman Transmigrasi 
  1. Jelas letak, luas dan batas fisik tanah yang digambarkan dalam peta;
  2. Bebas dari hak dan/atau peruntukkan pihak lain yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Setempat;
  3. Bebas dari hak adat dan/ ulayat yang sah dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hak Atas Tanah oleh masyarakat adat setempat;
  4. Diprioritaskan pada Areal Penggunaan Lain (APL), atau berada dalam kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehutanan.
  5. Penilaian Status Calon Lokasi Transmigrasi antara adalah:
  • Harus jelas (clear) yaitu dapat diketahui letak, luas, dan batas fisik serta dipetakan pada peta calon lokasi skala 1 : 50.000. dengan koordinat nasional bukan lokal (geografis dan UTM).
  • Harus bebas dari masalah, yaitu adanya dukungan dari masyarakat, areal tidak masuk dalam kawasan hutan, areal bebas dari tumpang tindih peruntukkan lain dan adanya SK Penetapan / Pencadangan dari Gubernur / Bupati / Walikota. Status hutan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau ada ijin pelepasan kawasan hutan bila pada areal bukan APL.
  • Telah mendapatkan surat pernyataan tentang status hutannya dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) setempat dilengkapi dengan petanya yang juga telah disahkan oleh BPKH.
  • Status hutan daerah studi berupa hutan produksi yang dapat dikonversi atau areal penggunaan lain (APL); e. Calon lokasi berada dekat ( < 5 km) dari lokasi Permukiman Transmigrasi yang Ada (PTA), lokasi Permukiman Transmigrasi yang sudah Diserahkan (PTD), lokasi Permukiman Transmigrasi yang Baru (PTB), dengan jumlah total warga yang memenuhi lokasi PTA, PTD dan PTS mencapai 1500 - 2000 KK.
  • Seluruh lokasi PTA, PTD, PTC dan Desa sekitarnya harus dapat dipetakan pada peta dengan skala 1 : 50.000, lengkap dengan informasi prasarana dan sarana yang sudah ada di kawasan tersebut.
Beberapa Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan

Pemetaan Topografi

Tujuan pemetaan topografi adalah untuk membuat peta dasar yang cukup teliti dan cukup terinci untuk jenis pengernbangan yang direncanakan. Pada pola tanaman pangan lahan kering ini diperlukan sebuah peta topografi skala 1: 10.000. Lingkup (Scope) pekerjaan Pemetaan Topografi mencakup pekerjaan (a) Survai Topografi Pengikatan dan Base Line; (b) Survai Topografi dalam jalur rintisan per 500 M, (mith band, clinometer, compas); (c) Survai topografi dalam jalur rintisan per 250 meter, setelah RTSP pendahuluan.

Survai Topografi Pengikatan dan Base Line Pengukuran disini adalah pengukuran horizontal dan vertikal dilakukan secara bersamaan dari titik kontrol nasional yang terpilih terhadap areal survai yang dimaksud. Bila di dalam atau di dekat daerah survai terdapat titik kontroi nasional (titik trianggulasi, astronomi, doppler dan sebagainya) yang koordinatnya dapat diperoleh dari Bakosurtanal, maka titik tersebut harus digunakan sebagai titik ikat pengukuran. Apabila titik yang dimaksud tidak ada, maka titik ikat pengukuran dipilih suatu titik tertentu yang dapat diidentifikasi pad a peta topografi dan mudah dicari di lapangan. Lintang dan bujur titik ikat tersebut diinterpolasi dengan seteliti mungkin dari peta topografi kemudian ditransformasi kedalam sistem koordinat UTM. Selanjutnya titik itu dipergunakan sebagai titik referensi bagi pengukuran base line dan pemetaan topografi. Titik ikat harus dipilih sedemikian rupa sehingga jarak antara titik ikat dengan titik awal proyek sebaiknya tidak lebih dari < 5 km. Untuk datum vertikal dapat dipergunakan ketinggian permukaan air laut rata-rata atau ketinggian Baromatrik atau ketinggian suatu object yang dapat diidentifikasi pada peta, topografi. Pengukuran tinggi dilakukan pada semua titik polygon. Base line dibuat sedemikian rupa, sehingga jarak maksimum antara dua base line tidak lebih dari 3 Km. Jika jarak antara base line ke tepi batas areal pengukuran kurang dari 3 km, maka cukup dibuat 1 (satu) buah base line yang dipilih sedemikian rupa, sehingga base line tersebut bisa membagi areal survai menjadi 2 bagian hampir sama besar. Jika terdapat dua base line atau lebih, maka base line yang satu harus terikat pada base line lainnya.

Survey Penelitian Tanah dan Evaluasi Kesuaian

Survai/penelitian tanah dilaksanakan dengan pemboran, deskripsi profil pewakil dan analisis laboratorium. Pemboran dilakukan sampai kedalaman 120 cm. atau sampai bahan induk. mengikuti setiap rintisan yang telah dibuat untuk survey topografi dengan kerapatan per 250 m. atau rata-rata kerapatan 1/ 12,5 Ha untuk sebuah areal survei jarak antar rintisan 500) dan 1/6,25 Ha untuk calon lahan Pekarangan/Pangan dan fasilitas umum (Rintisan / 250 m). Pengamatan pemboran dan diskripsi profil mengikuti pedoman "Soil survey manual" (Soil Survey staff, 1951, 1961) atau "Pedoman Pengamatan tanah di lapang" (Dok LPT, 1969). Pemetaan tanah/satuan lahan dilakukan pada tingkat semidetail untuk seluruh areal survai dan tingkat detail untuk calon lahan pekarangan/pangan fasilitas umum dengan klasifikasi menurut terminologi dari Pusat Penelitian Tanah (PPT, 1983) dan disebutkan padanannya menurut sistem Soil Taxonomy (USDA, 1977) dan FAO-Unesco (1985) sekurang-kurangnya dibuat 2 profil, salah satu profil pewakil diambil contoh tanah setiap lapisan/horizon untuk dianalsia di laboratorium.Peta Satuan Tanah/satuan lahan disajikan pada skala 1: 1 0.000 untuk seluruh areal survai dan skala : 5000untuk calon lahan pekarangan / pangan dan fasilitas umum berdasarkan pengamatan di lapangan dan jika ada dilengkapi hasil interpretasi foto udara. Peta tanah (Peta tanah dan kesesuaian lahan) Skala 1 : 10.000 dilengkapi dengan klasifikasi menurut 3 sistem tersebut di atas dan penilaian kesesuaian lahan untuk setiap Satuan Peta Lahan (SPL) tersebut. Peta Lahan skala 1 : 5000 dilengkapi dengan legenda satuan tanah / lahan dengan menunjukkan deskripsi (schema) yang meliputi kedalaman efektif, tekstur lapisan atas dan bawah, struktur, konsistensi, reaksi tanah (pH), kapasitas tukar kation (KTK) dan kejenuhan basa (KB). Setiap titik observasi tanah baik pemboran, profil, komposit dan contoh fisik / undistrub-sample jika ada) di plotkan pada peta yang disajikan. Contoh tanah komposit untuk penilaian kesuburan diambil pada lokasi yang dicalonkan untuk pekarangan (LP) dan Lahan Usaha I (LU.I), dengan kerapatan satu contoh untuk setiap blok/kelompok lahan pekarangan atau minimal per 25 ha (50 kk) diambil dari kedalaman 0-30 cm. Sedangkan untuk Lahan Usaha II dengan kerapatan satu contoh per 50 Ha pada kedalaman 0-30 cm dan 30-60 cm.
Evaluasi Kesesuaian Lahan . Penilaian kesesuaian lahan harus dilakukan berdasarkan pnnslp sesuai seperti yang diterapkan dalam A Frame Work Lang Evaluation (FAO.1976). Kesesuaian lahan dinilai pada tingkat Sub Kelas untuk 3 type penggunaan lahan yaitu padi sawah, tanaman pangan lahan kering dan tanaman tahunan

Untuk Tahapan yang Lengkap silahkan menghubungi perusahaan kami.

Perusahaan Kami Telah terbukti Berpengalaman dalam masalah penangganan dan perencanaan serta pengembangan di sub bidang Rencana Teknis Satuan Pemukiman Transmigrasi (RTSP) jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan rencanakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara umum, baik sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengembangkan SPAM di daerah masing-masing.

Foto: Illustrasi
Sedangkan tujuan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM adalah untuk memperoleh gambaran terhadap kebutuhan air baku, kelembagaan, rencana pembiayaan, rencana jaringan pipa utama, dan rencana perlindungan terhadap air baku untuk jangka panjang. Selain itu adanya rencana induk pengembangan SPAM bertujuan untuk mendapatkan izin prinsip hak guna air oleh Pemerintah.

Ruang lingkup pedoman penyusunan rencana induk pengembangan SPAM meliputi perencanaan SPAM yang terdiri dari:
  1. Pendahuluan, meliputi ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi.
  2. Rencana Induk Pengembangan SPAM, meliputi jenis-jenis rencana induk, periode perencanaan, dan penetapan rencana induk. c. Muatan dan Pelaksana Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM, meliputi muatan, persyaratan teknis, pelaksana dan tenaga ahli penyusunan rencana induk.
  3. Tata cara Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM dan Konsultasi Publik, meliputi ketentuan umum, ketentuan teknis, tata cara penyusunan rencana induk, cara pengerjaan, dan tata cara konsultasi publik.
  4. Survei untuk Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM. 
Acuan Normatif
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah;
  • Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;  
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;  
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;  
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;  
  • SNI 03-6859-2002 tentang Metoda Pengujian Angka Rasa Dalam Air;  
  • SNI 03-6860-2002 tentang Metoda Pengujian Angka Bau dalam Air;  
  • SNI 03-2414-1991 tentang Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka;  
  • SNI 06-2412-1991 tentang Metode Pengambilan Contoh Uji Kualitas Air;  
  • SNI 19-1141-1989 tentang Cara Uji Suhu; SK SNI M-03-1989-F tentang Metode Pengujian Kualitas Fisika Air;  
  • RSNI T-01-2003 tentang Tata Cara Perencanaan Plambing.
Jenis Rencana Induk Pengembangan SPAM
Rencana induk pengembangan SPAM dapat berupa: 

  1. Rencana induk pengembangan SPAM di Dalam Satu Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota; Rencana induk pengembangan SPAM di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota ini mencakup wilayah pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan yang terdapat di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota. 
  2. Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Kabupaten dan/atau Kota; Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota mencakup wilayah pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan yang terdapat di dalam lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dalam satu provinsi. 
  3. Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Provinsi; Rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi mencakup wilayah pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan yang terdapat di dalam lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota serta di dalam lebih dari satu provinsi.

Perusahaan Kami Telah terbukti Berpengalaman dalam masalah penangganan dan perencanaan serta pengembangan di sub bidang Air Bersih jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI
Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan merupakan kegiatan yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya penyusunan dokumen RTBL, selain sebagai pemenuhan aspek legal-formal, yaitu sebagai produk pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan terpilih, juga sebagai dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pelindungan lingkungan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.

Foto: Illustrasi
Selain hal tersebut RTBL mempunyai manfaat untuk mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung, mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/ kawasan, menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan, menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan.

Konsep kota hijau (kota berkelanjutan) merupakan kota yang dibangun dengan tidak mengorbankan aset kota, melainkan terus menerus memupuk semua kelompok aset meliputi manusia, lingkungan terbangun, sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan. Kota hijau juga dapat dipahami sebagai kota yang ramah lingkungan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, antara lain dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan mensinergikan lingkungan alami dan buatan.

RTBL adalah sebuah produk pengaturan yang disusun diharapkan dapat mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan sehingga dapat mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kota hijau yang berkelanjutan.

RTBL adalah juga merupakan upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai Pedoman RTBL (Permen PU No. 06/PRT/M/2007). Upaya tersebut diharapkan tercapai dengan fokus pada penciptaan ide-ide kreatif sebagai target hijau kawasan yang:
  1. Menciptakan suasana kondusif dalam rangka pembangunan bangunan gedung hijau;
  2. Fokus pada desain lingkungan yang dapat menghemat penggunaan sumber daya tak terbarukan/fossil fuel; dan
  3. Pendetilan tata cara pelaksanaan di tingkat basis masyarakat untuk mencapai target sasaran ‘hijau’di wilayahnya.
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang; 
  3. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup; 
  5. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; 
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 
  8. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KawasanPerkotaan; 
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/.2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
  11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/SE/M/2009 tentang Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan 
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 
  13. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan; 
  14. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan; 
  15. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 
  16. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah Setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan 
  17. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung.
Perusahaan Kami memiliki SDM, Tenaga Ahli Profesional dan Fasilitas yang baik untuk mengerjakan paket Pekerjaan sejenis RTBL, Jika anda berminat HUBUNGI KAMI
“Earth Day” atau yang sering kita dengar dengan sebutan hari Bumi, diperingati setiap tanggal 22 April. Pada tanggal ini lahir sebuah gerakan perubahan yang sangat peduli terhadap lingkungan di tahun 1970-an. Diprakarsai oleh seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson, saat itu ia melakukan protes secara nasional terhadap kalangan politik terkait permasalahan lingkungan yang sudah semakin mengkhawatirkan, dan diperlukan gerakan baru yang berkonsep “green” demi terjaganya keseimbangan lingkungan di Bumi.
Konsep “green” yang selalu didengungkan ini sebenarnya berawal dari kekhawatiran luar bisa dari seluruh penghuni bumi tentang kelangsungan planet ini. Apalagi dengan semakin meningkatnya rata-rata suhu di bumi hingga 2 sampai dengan 4 ° C pada tahun 2100. Efeknya sudah mulai terasa secara global, mulai dari banyaknya keanekaragaman hayati yang punah, penyebaran berbagai penyakit, cuaca yang ekstrim, hingga keanaikan permukaan air laut.

Kontribusi yang cukup besar adalah pemakaian bahan bakar fosil untuk energi, untuk pembangkit listrik, transportasi, pemanas, operasi industri. Semua kegiatan itu memberikan sumbangan terbesar dalam emisi, dan 80% dari total emisi merupakan karbondioksida, dan sayangnya semua itu merupakan variabel-variabel yang sangat bisa dikendalikan oleh kita semua.

Tahun ini, tidak ada salahnya seandainya kita juga mencoba untuk memperbaharui gerakan cinta lingkungan ini dengan memberikan ide baru yang lebih segar dan lebih “membumi” dalam mempercepat proses perbaikan lingkungan. Cara yang paling efektif antara lain adalah dengan melakukan pembelian pada produk-produk yang ramah lingkungan. Apabila tiap individu dengan sadar menggunakan produk yang ramah lingkungan, artinya telah berperan besar dalam perbaikan dan kelangsungan hidup di Bumi.

Lalu bayangkan apabila pembelian terhadap produk-produk yang ramah lingkungan tersebut dilakukan oleh Negara, bukan individu lagi. Pertanyaannya adalah sejauhmana pengadaan pemerintah dapat memberikan kontribusi besar untuk Bumi kita ? Kita tahu bahwa dari 1.047 triliun APBN kita sebesar 31,2 % di alokasikan untuk pengadaan barang/jasa. Artinya dapat dibayangkan pengaruh APBN sangat signifikan dalam membantu percepatan pelaksanaan proses perbaikan lingkungan di Indonesia.

Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan efisiensi energi, memaksimalkan efisiensi energi pada bangunan publik maupun pelaksanaan renovasi yang hemat energi. Melakukan pembeli peralatan kantor pemerintah yang hemat energi (mulai dari Personal Computer, printer,mesin foto kopi dll). Contoh lain adalah melakukan pembelian mobil yang lebih efisien untuk armada publik. Mempromosikan sumber energi baru yang lebih ramah lingkungan (misalnya tenaga matahari), sehingga pengadaan kebutuhan listrik menjadi ramah lingkungan. Yang tidak kalah pentingnya adalah mengurangi polusi udara, misalnya dengan melakukan pembelian armada bus dan mobil dengan emisi rendah. Sisi lain yang harus juga dilakukan adalah hanya membeli kayu / produk kayu dari hutan tanaman industri dan meningkatkan proporsi kayu yang berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan.

Green Public Procurement
Pengadaan Publik yang ramah lingkungan (Green Public procurement/GPP) merupakan suatu prosedur dimana pertimbangan lingkungan diperhitungkan dalam proses pengadaan publik. Green Public procurement adalah pengadaan yang lebih cerdas, itu berarti meningkatkan efisiensi pengadaan publik dan pada saat yang sama menggunakan kekuatan pasar masyarakat untuk membawa manfaat bagi lingkungan baik secara lokal maupun global.

Banyak negara-negara maju telah menerapkan pengadaan dengan konsep pengadaan yang berkelanjutan, dengan sebagian besar berfokus pada pengadaan publik yang ramah lingkungan. Pendekatan ini diterima secara luas sebagai salah satu alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempromosikan produksi produk-produk yang ramah lingkungan. Indonesia sendiri sebenarnya telah melaksanakan konsep-konsep tersebut secara garis besar dalam kebijakan pembangunan nasional. Konsep-konsep dalam meningkatkan produktivitas dan manajemen lingkungan seperti minimalisasi limbah, sistem manajemen yang berbasis lingkungan, Eco-Labeling, Life Cycle Assessment, dan beberapa hal lainnya. Namun dalam sistem dan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah ada, dalam hal ini Keppres 80 Tahun 2003 belum secara jelas menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa diharapkan lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan. Prakarsa Green Procurement dimulai sejak awal tahun 2004, tetapi masih pada tahap “introduction” dan hingga saat ini belum ada aturan yang memberikan ruang besar untuk berkembangnya konsep “green” di Indonesia.

Lalu kenapa Indonesia harus menerapkan Pengadaan publik yang ramah lingkungan ? ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan sangat kuat, Orientasi pada lingkungan masa depan yang lebih baik terutama untuk anak cucu, Menangani tujuan-tujuan kebijakan lokal, penggagas untuk inovasi baru, popular (international best practice), dan yang paling penting adalah pengadaan publik yang berwawasan lingkungan sangat mungkin dilakukan.
Kita semua sepakat bahwa, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah salah satu katalis terbesar yang dapat menunjang pelaksanaan pengadaan yang berwawasan lingkungan. Untuk itu, dalam melakukan setiap kegiatan yang terkait dengan pengadaan, setiap Pengguna Anggaran (PA) selayaknya melakukan beberapa persiapan yang terkait lingkungan, salah satu persyaratan yang seharusnya menjadi perhatian pejabat yang bersangkutan adalah green public procurement.

Peran LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan salah satu lembaga yang mempunyai pengaruh penting dalam perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga inilah yang menjadi salah satu pendorong dalam pelaksanaan green public procurement di Indonesia. Menjadi menarik setelah mengikuti pembahasan mengenai perubahan Keppres 80 tahun 2003. Sudah menjadi “international best practice” di dunia saat ini, bahwa green public procurement adalah suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan, tentu dengan mengatasnamakan juga perkembangan umat manusia. Dari Draft Final Perpres pengganti kepres 80 tahun 2003, konsep green public procurement telah masuk didalam salah satu pasalnya, tentunya dengan beberapa penyesuaian.

Didalam pasal 103 Draft final Perpres tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah disebutkan bahwa : “(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi sehingga keseluruhan tahapan proses pengadaan tidak hanya memberikan manfaat untuk K/L/D/I tetapi juga untuk masyarakat dan perekonomian dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (2) Konsep Pengadaan Ramah Lingkungan dapat diterapkan ke dalam Dokumen Pemilihan berupa persyaratan-persyaratan tertentu yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan.” Dengan adanya pasal, sudah terdapat payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan green public procurement di Indonesia.
Di “Hari Bumi” ini, mari kita buat lompatan besar dalam penerapan pengadaan barang publik yang selalu berwawasan lingkungan demi kehidupan di Bumi yang lebih baik.

Oleh : Hermawan, SE. MM, Kasubdit Iklim Usaha, Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Sumber: http://www.lkpp.go.id/