Selamat Datang di Website Resmi PT. Jasa Lingkungan Indonesia Hubungi Kami
Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Analisis Mengenai
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pelaku usaha wajib mengurus suatu dokumen yang disebut dengan Izin Lingkungan dengan melampirkan surat keputusan kelayakan lingkungan, yang merupakan hasil evaluasi terhadap dokumen AMDAL, dan dokumen lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, mewajibkan setiap usaha yang waji