Dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas
dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau
kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal atau UKL-UPL.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha
dan/atau kegiatan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL) adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
rencana Usaha dan/atau kegiatan.
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah
yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan. Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan
menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam
dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir
UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang
dilakukan oleh Pemrakarsa.
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman
penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat diatas terdiri atas:- Dokumen Amdal;
- Formulir UKL-UPL; dan
- SPPL.
Perusahaan Kami Telah terbukti berpengalaman dalam mendapatkan izin lingkungan, menyusun UKL-UPL, AMDAL dan jenis Dokumen lingkungan lainnya jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI