Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan rencanakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara umum, baik sistem
dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta
menjadi pedoman bagi penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam mengembangkan SPAM di daerah masing-masing.
Foto: Illustrasi |
Ruang lingkup pedoman penyusunan rencana induk pengembangan
SPAM meliputi perencanaan SPAM yang terdiri dari:
- Pendahuluan, meliputi ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi.
- Rencana Induk Pengembangan SPAM, meliputi jenis-jenis rencana induk, periode perencanaan, dan penetapan rencana induk. c. Muatan dan Pelaksana Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM, meliputi muatan, persyaratan teknis, pelaksana dan tenaga ahli penyusunan rencana induk.
- Tata cara Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM dan Konsultasi Publik, meliputi ketentuan umum, ketentuan teknis, tata cara penyusunan rencana induk, cara pengerjaan, dan tata cara konsultasi publik.
- Survei untuk Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM.
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan Daerah;
- Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
- SNI 03-6859-2002 tentang Metoda Pengujian Angka Rasa Dalam Air;
- SNI 03-6860-2002 tentang Metoda Pengujian Angka Bau dalam Air;
- SNI 03-2414-1991 tentang Metode Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka;
- SNI 06-2412-1991 tentang Metode Pengambilan Contoh Uji Kualitas Air;
- SNI 19-1141-1989 tentang Cara Uji Suhu; SK SNI M-03-1989-F tentang Metode Pengujian Kualitas Fisika Air;
- RSNI T-01-2003 tentang Tata Cara Perencanaan Plambing.
Jenis Rencana Induk Pengembangan SPAM
Rencana induk pengembangan SPAM dapat berupa:
- Rencana induk pengembangan SPAM di Dalam Satu Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota; Rencana induk pengembangan SPAM di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota ini mencakup wilayah pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan yang terdapat di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota.
- Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Kabupaten dan/atau Kota; Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota mencakup wilayah pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan yang terdapat di dalam lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dalam satu provinsi.
- Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Provinsi; Rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi mencakup wilayah pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan yang terdapat di dalam lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota serta di dalam lebih dari satu provinsi.
Perusahaan Kami Telah terbukti Berpengalaman dalam masalah penangganan dan perencanaan serta pengembangan di sub bidang Air Bersih jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI