Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan merupakan kegiatan yang bertujuan mengendalikan
pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta
menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya penyusunan
dokumen RTBL, selain sebagai pemenuhan aspek legal-formal, yaitu sebagai produk
pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan
terpilih, juga sebagai dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan
penataan bangunan dan lingkungan kawasan terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan
tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan persyaratan tata
bangunan dan lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas
lingkungan dan ruang publik, perwujudan pelindungan lingkungan, serta peningkatan vitalitas
ekonomi lingkungan.
Foto: Illustrasi |
Konsep kota hijau (kota berkelanjutan) merupakan kota yang dibangun dengan tidak
mengorbankan aset kota, melainkan terus menerus memupuk semua kelompok aset meliputi
manusia, lingkungan terbangun, sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana
perkotaan. Kota hijau juga dapat dipahami sebagai kota yang ramah lingkungan berdasarkan
perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan, antara lain dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumber daya air dan
energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan
lingkungan, dan mensinergikan lingkungan alami dan buatan.
RTBL adalah sebuah produk pengaturan yang disusun diharapkan dapat mensinergikan
seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan sehingga dapat mendukung dan memberikan
kontribusi terhadap terwujudnya kota hijau yang berkelanjutan.
RTBL adalah juga merupakan upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen
yang disusun sesuai Pedoman RTBL (Permen PU No. 06/PRT/M/2007). Upaya tersebut
diharapkan tercapai dengan fokus pada penciptaan ide-ide kreatif sebagai target hijau
kawasan yang:
- Menciptakan suasana kondusif dalam rangka pembangunan bangunan gedung hijau;
- Fokus pada desain lingkungan yang dapat menghemat penggunaan sumber daya tak terbarukan/fossil fuel; dan
- Pendetilan tata cara pelaksanaan di tingkat basis masyarakat untuk mencapai target sasaran ‘hijau’di wilayahnya.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
- Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KawasanPerkotaan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/.2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/SE/M/2009 tentang Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
- Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
- SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
- Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah Setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan
- Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung.