Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pelaku usaha wajib mengurus suatu dokumen yang disebut dengan Izin Lingkungan dengan melampirkan surat keputusan kelayakan lingkungan, yang merupakan hasil evaluasi terhadap dokumen AMDAL, dan dokumen lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, mewajibkan setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL diharuskan pula memiliki Izin Lingkungan.
Foto:illustrasi |
Oleh karena itu, banyak daerah yang belum menerapkan izin lingkungan, karena menunggu adanya Perda dan menunggu adanya penjabaran dari tata cara penerbitan izin lingkungan sebagaimana diamanahkan oleh pasal 52 (PP No 27 tahun 2012).
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab kegiatan selaku pemrakarsa (proponent) kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Permohonan izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
Permohonan izin lingkungan harus dilengkapi dengan:
- Dokumen Amdal (berikut SKKL) atau formulir UKL-UPL (berikut Surat Persetujuan).
- Rincian rencana kegiatan.
- Matriks RKL-RPL atau matriks UKL-UPL.
- Daftar jenis izin pengelolaan lingkungan yang sudah dimiliki ataupun yang akan diurus.
- Dokumen pendirian usaha.
- Profil usaha.
Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
Pada proses penerbitan izin lingkungan, masyarakat kembali diberi ruang untuk memberikan masukan, selain pada saat pembahasan dokumen Amdal. Hal ini bagus jika ditinjau dari sisi keterbukaan informasi dari adanya suatu rencana kegiatan.
Penerbitan izin lingkungan di tingkat pusat (KLH) sekarang ini sudah berjalan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam PP No 27 tahun 2012. Namun penerapan izin lingkungan di tingkat daerah sangat berbeda. Ada daerah yang memberikan kelonggaran bahwa walaupun belum ada izin lingkungan, namun pelaku usaha sudah diperkenankan melakukan kegiatan usahanya.
Disisi lain, para aparat penegak hukum di daerah menginterpretasikan bahwa izin lingkungan adalah harga mati, artinya pelaku usaha belum boleh melakukan kegiatan usahanya jika belum mengantongi izin lingkungan.
Kesenjangan ini perlu dicarikan jalan keluarnya oleh KLH, mengingat hal ini akan membuat para pelaku usaha di daerah menjadi ambigu. Dengan spirit ingin menepis bahwa izin lingkungan justru memperpanjang birokrasi lingkungan, maka permasalahan penerapan izin lingkungan di daerah ini harus menjadi perhatian utama KLH, sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
DOWNLOAD PERMENLH NO. 27 TAHUN 2012
Perusahaan Kami Telah terbukti berpengalaman dalam mendapatkan izin lingkungan, menyusun UKL-UPL, AMDAL dan jenis dokumen lingkungan lainnya jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI